Jasa Perpajakan Pribadi
Membantu Wajib Pajak untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya, baik untuk tahun pajak berjalan maupun tahun-tahun pajak sebelumnya
Jasa Perpajakan Perusahaan
SPT Consulting juga memberikan layanan perpajakan untuk perusahaan mulai dari pembuatan NPWP hingga pelaporan pajak tahunan
Layanan Khusus
SPT Consulting memberikan layanan khusus sesuai dengan kebutuhan anda atau perusahaan anda.
About Us
SEMESTA PRIMA TATAKELOLA atau SPTCONSULTING.ID dikelola oleh praktisi berpengalaman di bidang Perpajakan dan Akuntansi, memiliki Register Konsultan Pajak, Pengacara Pajak Indonesia, Register Negara Akuntan dan berusaha optimal dalam memberikan layanan profesional dan berkualitas.
Berfokus pada kepuasan pelanggan, pemberian edukasi dan wawasan agar klien mampu secara baik memahami, mengelola dan meningkatkan kinerja usahanya, merupakan tujuan kehadiran SPT CONSULTING, dengan berlandaskan prinsip-prinsip kerja dan etika profesional.
Why Choose Us
1.
Professional
Kami senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas, etika profesi, berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
2.
Respect
Kami senantiasa menghormati setiap individu, menghargai keberagaman dan kontribusi, mendorong lingkungan kerja untuk saling mendukung, percaya, terbuka, dan inklusif.
3.
Integrity
Kami senantiasa menjunjung tinggi integritas, pantang menyerah secara etika, jujur menerima kepercayaan, dengan mengatakan apa yang dimaksud, menyamakan perilaku dengan kata-kata dan bertanggung jawab atas tindakan kami.
4.
Mindfulness
Kami senantiasa memperhatikan dan bersikap dengan penuh kesadaran, pada saat ini, dan tanpa menghakimi.
5.
Adaptability
Kami senantiasa berusaha melatih diri untuk memiliki kemampuan beradaptasi tinggi, terhadap perubahan lingkungan, peraturan dan situasi lokal maupun global yang dinamis.
Articles
Akses DJP ONLINE Menggunakan NIK sebagai NPWP
Pasca UU Cika (Cipta Kerja) dan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) saat ini sudah dapat menggunakan Nomor Induk kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas dari Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP tentu saja membawa berbagai manfaat bagi Wajib Pajak OP, termasuk penyederhanaan nomor identitas sehingga tidak harus […]

Hubungi Kami
Sudah saatnya mengurus pajak secara mudah, nyaman dan aman bersama kami